1. Pendahuluan
Pada tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang baru
mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah
disahkan di Indonesia. UU ini menetapkan tiga belas instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diantaranya adalah
intrumen baru, yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA).
Tepat
dua tahun setelah UU PPLH diundangkan: dimanakah kita sekarang? Apakah
instrumen KLHS yang diandalkan sebagai “rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program
(KRP)”, benar-benar telah dapat diaplikasikan sesuai definisi yang
termaktub dalam pasal 1 UU PPLH no. 32/2009?
2. KLHS dalam UU PPLH
UU PPLH ini mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke
dalam penyusunan atau evaluasi:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional, provinsi, kabupaten/kota
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota
c. Kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup
UU tersebut juga menyatakan bahwa KLHS dilaksanakan
dengan mekanisme: (1) pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
program (KRP) terhadap kondisi lingkungah hidup di suatu wilayah, (2)
perumusan alternatif penyempurnaan KRP dan (3) rekomendasi perbaikan
untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasi prinsip pembangunan
berkelanjutan.
UU No. 32/2009 dalam pasal 16 menyebutkan bahwa
KLHS memuat kajian antara lain: (1) kapasitas daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, (2) perkiraan mengenai
dampak dan risiko lingkungan hidup, (3) kinerja layanan/jasa ekosistem,
(4) efisiensi pembanfaatan sumber daya alam, (4) tingkat kerentanan dan
kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan (6) tingkat ketahanan
dan potensi keanekaragaman hayati.
Sesuai pasal 18 UU tersebut, maka KLHS dilaksanakan
dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dan ketentuan
lebih lanjut mengenai tata-cara penyelenggaraan KLHS akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah, yang sampai saat ini masih ditunggu
penyelesaiaannya.
3. KLHS dalam Sistem Perencanaan di Indonesia
KRP yang menjadi konteks utama dari KLHS sesuai
pasal 15 UU PPLH No. 32/2009 disusun berdasarkan regulasi dan panduan
yang spesifik. Beberapa regulasi KRP telah mencantumkan pelaksanaan KLHS
di dalam proses penyusunannya.
3.1 KLHS dalam Tata Ruang
Proses penyusunan Tata Ruang melibatkan setidaknya tiga kementerian sebagai berikut:
a. Kementerian Pekerjaan Umum bertanggungjawab dalam persetujuan substansi (PP No. 15/2010)
b. Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab dalam evaluasi legalitas, administrasi dan
kebijakan (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28/2008 tentang Tata cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata
Ruang Daerah)
c. Peran
Kementerian Kehutanan disebutkan dalam pasal 31 PP No. 15/2010 yang
menyatakan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta
penggunaan kawasan hutan berlaku ketentuan perundang-undangan bidang
kehutanan.
PP No. 15/2010 menyatakan kewajiban melaksanakan
KLHS dalam pengolahan dan analisis data dalam penyusunan RTRW untuk
menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sedangkan PP No.
10/2010 PP No. 10/2010 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan, menyatakan bahwa apabila usulan perubahan
peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan, wajib melaksanakan KLHS.
3.2 KLHS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang
Acuan regulasi RPJM/P di Indonesia adalah UU No.
25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas
bertanggungjawab pada tingkat nasional sedangkan Bappeda
bertanggungjawab pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam melakukan
menyusun, memantau dan melakukan evaluasi RPJM/P.
Dua Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan untuk memandu prosedur penyusunan rencana pembangunan:
a. PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
b. PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Dalam melaksanakan PP No. 8/2008, Kementerian Dalam
Negeri mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 54/2010 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
3.3 KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Lainnya
Sesuai dengan pasal 15, selain RTRW dan RPJM/P,
maka wajib KLHS juga berlaku bagi kebijakan, rencana dan/atau program
yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Pada saat tulisan ini disusun, belum terdapat ketentuan mengenai
kriteria penapisan untuk menentukan apakah suatu K/R/P memiliki potensi
menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
4. Tantangan Pelaksanaan KLHS di Indonesia
Pengembangan KLHS di Indonesia telah
dimulai pada awal tahun 2007 dengan melakukan kegiatan pengembangan
kapasitas dan percontohan pelaksanaan KLHS di Indonesia. Pada tahun
2009, dua bulan sebelum diundangkannya UU PPLH No. 32/2009, Peraturan
Menteri LH No. 27/2009 mengenai Panduan Pelaksanaan KLHS dikeluarkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dua tahun setelah pengesahan UU PPLH
pada tanggal 3 Oktober 2009, masih banyak tantangan yang dihadapi KLHS,
beberapa diantaranya dijabarkan sebagai berikut:
4.1 Tafsiran terhadap Pasal-Pasal KLHS dalam UU PPLH
Diwajibkannya KLHS dalam UU PPLH
sejak tanggal 3 Oktober 2009 membawa konsekuensi legal, yakni
diperlukannya Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata-cara
penyelenggaraan KLHS Panduan Umum untuk menjelaskan lebih rinci dalam
pelaksanaan KLHS.
Dalam kekosongan Peraturan
Pemerintah dan Panduan Umum KLHS sampai saat ini, pelaksana KLHS
berusaha menafsirkan pasal-pasal KLHS dalam UU PPLH, berusaha mencari
bentuk dan mencoba membangun konsep pelaksanaan KLHS yang paling ‘pas’
untuk dilakukan di Indonesia, spesifik untuk jenis KRP yang dikaji, yang
terintegrasi dengan kerangka hukum sistem KRP yang telah ada dan
dibangun sebelum diwajibkannya KLHS.
Sampai dengan terwujudnya
Peraturan Pemerintah dan Panduan Umum KLHS nanti, diperlukan kegigihan
seluruh kementerian dan instansi terkait untuk selalu dan terus
berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan mengenai pelaksanaan KLHS,
setidaknya kesepakatan mengenai prinsip-prinsip dasar, metode dan
pendekatan KLHS.
4.2 “Rangkaian Analisis” dalam Pasal 1 UU PPLH
Sampai dengan tahun 2009, dari
beberapa laporan pelaksanaan KLHS dan dokumen pembelajaran KLHS (Dusik,
2010) terlihat bahwa KLHS hanya menghasilkan studi teoritis yang
memiliki dampak yang tidak signifikan dalam pengambilan keputusan, yang
pada akhirnya tidak memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Pendekatan KLHS yang
diperkenalkan pada tahun 2010, yang mencoba membawa KLHS sebagai
instrumen yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan strategis di
Indonesia, berpotensi membawa KLHS dari ujung pendulum yang satu ke
ujung pendulum yang lain: yaitu lebih menekankan pada proses dan
mengesampingkan analisis seperti diamanatkan UU PPLH No. 32/2009.
KLHS yang teoritik tanpa dapat
memberikan pengaruh pada pengambilan keputusan adalah kesia-siaan. Namun
KLHS yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan tanpa melakukan
kajian, dapat disalahartikan sebagai bentuk legitimasi semata. Oleh
karena itu, kedua hal, baik kajian maupun proses penting adanya. Pasal
16 UU PPLH telah menyediakan koridor pelaksanaan kajian dalam KLHS.
4.3 Kebutuhan Praktis Pengesahan KRP vs. Makna KLHS
Kewajiban melaksanakan KLHS
untuk RTRWN/D pada awalnya dilihat beberapa pihak sebagai suatu kendala
bagi proses penyusunan KRP. Tanpa dilakukannya KLHS, sebuah RTRW
meskipun telah mendapatkan persetujuan substansi dari PU, tidak dapat
disahkan. Tanpa disahkannya RTRW, maka RPJM dan RPJP tidak memiliki
acuan. Sehingga dapat dikatakan bahwa wajib KLHS yang dicantumkan pada
UU PPLH yang baru justru menghambat penyusunan KRP dan pelaksanaan
pembangunan. Pada saat UU PPLH diundangkan sampai dengan tahun 2011 ini,
beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk RTRW provinsi,
kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari
Kementerian Pekerjaan Umum belum dapat disahkan karena belum melakukan
KLHS.
Diperlukan langkah yang cerdas
untuk dapat menyelesaikan permasalahan di atas tanpa menyeret KLHS
menjadi sekedar alat legitimasi. Jangan sampai untuk alasan tenggat
waktu penyusunan dan penyelesaian suatu KRP, KLHS dilakukan sesingkat
dan sepraktis mungkin, sehingga maknanya dalam memberikan dampak positif
terhadap lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan menjadi
tersingkir.
4.4 Sinergi antar KRP
Tidak dapat dipungkiri masih terdapat banyak ketidaksinkronan antara satu KRP dengan KRP lain dalam proses perencanaan. Hal
ini kadang dapat mengalihkan fokus KLHS, sehingga perumusan isu
strategis dalam proses pelingkupan KLHS bercampur aduk atau bahkan
tersisih oleh masalah koordinasi antar instansi.
Yang terbaik yang bisa dilakukan
dalam KLHS dalam ketidaksinkronan antar KRP adalah mendokumentasikan
masalah tersebut, dan tidak menyelesaikan konfliknya (Therivel, 2010,
halaman 102). KLHS seyogyanya tetap memfokuskan diri pada masalah
lingkungan hidup dan sosial, tanpa menafikan masalah ekonomi.
5. Penutup
Sampai saat ini, semakin banyak
pihak baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Lembaga Swadaya
Masyarakat, dan akademisi yang telah mengenal KLHS dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari usaha dan
kerja keras pemerintah melalui jajarannya di berbagai kementerian.
Seperti telah diamanatkan dalam
pasal 18 UU PPLH, pelibatan para pemangku kepentingan, baik pemerintah
maupun non-pemerintah, termasuk komunitas yang berpotensi terkena dampak
dari KRP yang tengah disusun, merupakan modal utama untuk lebih
‘membumikan’ KLHS, menjadikannya bermakna untuk kepentingan rakyat dan
bumi Indonesia.
Semoga kemajuan yang semakin
berarti dalam pelaksanaan KLHS dapat kita raih pada ulang tahun ketiga
UU PPLH di tahun 2012 yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar